Proses pengakuan kesetaraan (mu’adalah)pada pondok pesantren Tremas berawal dari diperolehnya status mu’adalah pada Pondok Modern Gontor Ponorogo Jawa Timur dengan SK Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam nomor: E.IV/ PP.O32/KEP/80/98 tanggal 28 Juli 1998.19 Pengakuan ini berupa persamaan lulusan Kuliyatul Mu’allimin Al Islamiyah (KMI
TikTok video from Pondok Modern Al-Barokah (@pondokmodernalbarokah): "Persiapan drama Kontes Santri Al-Barokah - Pesantren di Nganjuk www.albarokah-pesantren.com #dramakontes #pendaftaransantribaru #systeminden #kurikulumKMIGontor #ayokmondok #persiapancapelgontor #santrimantul #pesantrenmoderndinganjuk #pesantrenalumnigontor #pondokmoderndinganjuk".tradisional menjadi pondok pesantren modern yang meleburkan pendidikan formal yaitu madrasah dengan pendidikan nonformal yaitu pengembangan karakter di asrama (Tolib, 2015). Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pondok Pesantren (PDPP) yang dimiliki Direktorat Jenderal Pendidikan Pondok Pesantren, per-tahun 2019 tercatat sejumlah 14.306 pondok
Dari perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan dalam sekolah dan pondok pesantren memiliki perbedaan dalam beberapa aspek seperti visi dan misi, struktur organisasi, metodePondok Pesantren Al-Ishlah berdiri pada tanggal 17 Oktober 1954 oleh seorang ulama alumni pondok pesantren Mojosari Brebeg kabupaten Nganjuk, yaitu KH. Thoha Mu’id putra KH. Abdul Mu’id, beliau lahir tanggal 4 Agustus 1924 di Kediri. Riwayat pendidikan beliau dimulai ketika masuk MI yang diasuh oleh ayah beliau sendiri. 9BUij.