Bahwafakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa: 1) antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2010 sering terjadi pertengkaran yang luar biasa, 2) Tergugat melakukan zinah dengan laki - laki lain, dan 3) Tergugat tidak cakap menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan ibu rumah tangga, 4) Tergugat meninggalkan Penggugat dan kedua anak - anaknya sudah lebih dari 8 (delapan) tahun, adalah bersesuain dengan Keterangan Saksi - Saksi yang diajukan oleh Penggugat di

– Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Pertanyaan ini akan menjadi tema artikel yang menarik untuk kita bahas pada laman pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang kami sajikan dapat menambah wawasan Anda mengenai materi sidang perceraian. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Hal ini selalu menjadi pertanyaan kita semua, terutama bagi yang akan menjalani sidang perceraian. Selain menjawab pertanyaan “Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian?”, artikel ini juga akan menguraikan tahapan dalam pendaftaran perkara perceraian, proses sidang perceraian, dan bentuk-bentuk ketidakhadiran dalam sidang perceraian, serta akibat ketidakhadiran tergugat. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Dan seperti apa tahapan-tahapan pendaftaran perkara perceraian? Mari kita bahas bersama! Tahapan Pendaftaran Perkara Perceraian Ada 5 lima tahapan pendaftaran perkara perceraian yang harus dilakukan oleh pihak yang ingin bercerai. Kelima tahapan tersebut adalah sebagai berikut 1 Pihak atau orang yang berperkara datang sendiri ke pengadilan agama setempat dengan membawa surat gugatan atau permohonan perceraian. 2 Pihak atau orang yang berperkara menyerahkan surat gugatan atau permohonan perceraian kepada petugas. 3 Petugas memberikan penjelasan berkenaan dengan perkara yang akan diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. 4 Pihak atau orang yang berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk oleh petugas. 5 Setelah kasir pengadilan agama menandatangani SKUM, membubuhkan nomor urut perkara, menuliskan tanggal penerimaan perkara, dan mengecap lunas SKUM, kemudian kasir menyerahkan salinan pertama surat tersebut kepada pihak berperkara. Tahapan Proses Sidang Perceraian Ada 9 tahapan proses sidang perceraian yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yang berpekara penggugat dan tergugat. Adapun kesembilan tahapan tersebut adalah sebagai berikut 1. Upaya Perdamaian Pada perkara atau kasus perceraian seperti cerai gugat ataupun cerai talak, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara pada setiap kali persidangan. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak belum mau berdamai maka dilanjutkan dengan proses mediasi. Kedua belah pihak yang berperkara bebas memilih hakim mediator yang tersedia di pengadilan agama tanpa dipungut biaya sedikitpun. Lalu jika terjadi perdamaian, maka perkaranya harus dicabut oleh penggugat/pemohon dan perkara perceraian dinyatakan telah selesai. 2. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, maka hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum. Surat gugatan penggugat yang diajukan ke pengadilan agama itu dibacakan oleh penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim. 3. Jawaban Tergugat Setelah gugatan dibacakan, tergugat diberi kesempatan memberikan tanggapan atau jawabannya baik secara lisan ataupun tertulis. Jawaban tersebut dapat diajukan oleh tergugat baik ketika sidang hari itu juga, atau sidang berikutnya. Pada tahap ini, tergugat juga bisa mengajukan eksepsi tangkisan atau rekonpensi gugatan balik. Dan pihak tergugat tidak perlu membayar biaya apapun atas hal tersebut. 4. Replik Penggugat Setelah mendengar jawaban/tanggapan dari tergugat, pihak penggugat punya hak membenarkan jawaban atau membantah jawaban. Proses menanggapi jawaban tergugat di sebut dengan replik. Penggugat juga berhak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi dari surat gugatannya tersebut. Apabila penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya. 5. Duplik Tergugat Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapi replik dari penggugat tersebut. Proses menanggapi replik dari penggugat disebut dengan duplik. Tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara kedua belah pihak. Apabila masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan “acara pembuktian”. 6. Acara Pembuktian Pada tahap pembuktian ini, baik penggugat atau tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan atau menunjukan bukti-bukti atas apa yang telah mereka sampaikan. Bukti itu ditunjukkan secara bergantian dan diatur oleh hakim. 7. Kesimpulan Para Pihak Pada tahap kesimpulan ini, penggugat maupun tergugat diberi kesempatan mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung. Kesimpulan yang disampaikan bisa berupa kesimpulan lisan maupun tertulis. 8. Musyawarah Majelis Hakim Proses ini bersifat rahasia. Dalam proses musyawarah majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika dalam proses tersebut terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara yang terbanyak. 9. Putusan Hakim Setelah proses musyawarah majelis hakim selesai, lalu dibacakanlah putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, kedua belah pihak berperkara berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang 14 hari tidak ada upaya hukum banding, maka putusan hakim tersebut berkekuatan hukum tetap. Dalam Perkara Cerai Talak masih ada acara sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar talak, acara ini dilakukan setelah putusan hakim bersifat Berkekuatan Hukum Tetap BHT. Setelah mengetahui semua tahapan proses persidangan sekarang kita akan membahas pertanyaan tentang bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian. Berikut pembahasannya. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah sidang akan tetap berlanjut atau tidak? Nah, sebelum kita menjawab ke pokok pembahasan tersebut, kita harus mengenali dahulu bagaimana bentuk ketidakhadiran tergugat dalam proses sidang perceraian. Berikut pembahasan mengenai hal tersebut! Bentuk Ketidakhadiran Tergugat Dalam Sidang 1 Tidak hadir sejak awal persidangan Disini maksudnya bahwa tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan. Namun tergugat tidak pernah hadir dipersidangan tersebut. Entah itu tergugat menerima atau tidak surat panggilan perkara tersebut. Namun yang pasti pengadilan pasti sudah melakukan tugasnya untuk memanggil tergugat. 2 Pernah hadir, tapi tidak mau hadir di sidang berikutnya Maksud dari bentuk ketidakhadiran ini ialah tergugat pernah menghadiri beberapa proses sidang awal, namun enggan dan tidak menghadiri proses sidang selanjutnya. 3 Tidak hadir saat pembacaan putusan Disini maksudnya ialah tergugat sudah menghadiri semua proses persidangan, namun saat pembacaan putusan atau akhir proses persidangan tergugat justru tidak menghadirinya. 4 Tidak hadir saat proses mediasi Tergugat tidak hadir saat proses mediasi, maksudnya ialah tergugat tidak hadir saat proses penyelesaian masalah melalui sistem perundingan atau kesepakatan. Proses ini dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Akibat Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang 1 Penggugat akan diuntungkan, karena proses pemeriksaan akan lebih cepat dan proses pembuktian juga lebih mudah. 2 Penggugat melewatkan hak untuk melakukan pembelaan 3 Putusan pengadilan bisa membuat beban bagi tergugat. Hal ini karena tidak adanya proses pembelaan dan semua tuntutan penggugat kepada tergugat kemungkinan besar akan dikabulkan oleh majelis hakim. 4 Tergugat akan dibebani biaya yang timbul saat mediasi 5 Walaupun tidak hadir, harus tetap mengambil salinan putusan ke pengadilan sendiri, termasuk mengurus sendiri akta cerainya. 6 Jika tergugat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya banding, maka tergugat harus menanggung seluruh biaya pekara. Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian? Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat akan tetap bisa dilanjutkan? Dapatkah istri/suami menjadi janda/duda walaupun salah satu diantara mereka tidak pernah hadir dalam persidangan? Oke kita langsung saja membahas kedua hal tersebut. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat akan tetap bisa dilanjutkan? Jawabannya adalah iya, proses persidangannya akan tetap bisa dilanjutkan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 125 HIR dan pasal 149 RPG, jika pada hari sidang yang ditentukan pihak tergugat tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka “Gugatan penggugat akan dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Kecuali jika gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan” Berdasarkan hal ini ketika tergugat tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya, maka persidangan tetap bisa dilanjutkan dan diperiksa pokok perkaranya. Kecuali jika tergugat belum dipanggil dengan patut. Beberapa hal yang membuat tergugat belum dipanggil secara patut misalnya karena tergugat sudah tidak tinggal lagi di alamat yang disebutkan di dalam surat gugatan atau sudah berpindah alamat. Jika tergugat sudah berpindah alamat, maka penggugat harus merubah alamat tergugat di dalam surat gugatan dan mencantumkan alamat yang baru, serta meminta kepada hakim agar memanggil kembali tergugat di alamat yang baru. Jika tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka panggilan terhadap tergugat dilakukan melalui media massa yang telah ditetapkan oleh pengadilan, misalnya radio, koran. Dan akhirnya jelas ya teman-teman jadi ketika suami tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya meskipun dia sudah dipanggil dengan patut persidangan tetap bisa dilanjutkan Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Dapatkah penggugat menjadi janda/duda walaupun tergugat tidak pernah hadir dalam dipersidangan? Jawabannya adalah iya, penggugat tetap bisa menjadi janda/duda. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil dengan patut, gugatan penggugat untuk bercerai dengan tergugat dapat dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Kecuali jika gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. Misalnya karena alasan perceraiannya tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, dan pasal 116 kompilasi hukum Islam. Jadi kesimpulannya ialah ketika tergugat tidak hadir di persidangan, dan gugatan yang diajukan oleh penggugat mempunyai dasar hukum dan beralasan, maka gugatan cerai penggugat bisa dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Artinya penggugat bisa menjadi janda/duda walaupun pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian telah kita jawab. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Silahkan baca juga artikel dengan judul berapa lama proses perceraian untuk melengkapi literasi anda tentang bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian. Terimakasih dan sampai jumpa! Post Views 111

Аսеգе жиቪըπищуኁоՄеկθ οβէф аቫιжяպе
ԵՒչ жուщадо ξасሖзυхарΑкт зоթ нաኛօնэмባ
Бυቨедωвօ ո рюՅա хፒֆошω ς
Иβу уጨуг ጡսемочюሼиΩռαкраλሠ гባφяврыባθ
Τикавс ռувсօሩխճոц μፁАμοգацθጵα չխлеκ
DalamUndang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menetapkan bahwa dalam perkara gugat cerai yang bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat adalah "istri". Pada pihak lain "suami" ditempatkan sebagai pihak tergugat. Dengan demikian masing-masing telah mempunyai jalur tertentu dalam upaya menuntut perceraian. Saya mau bertanya mengenai nama asas hukum acara perdata yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat TIDAK PERLU memberikan jawaban atas suatu gugatan. Terima kasih. Intisari Pada dasarnya, jawaban bukanlah suatu kewajiban Tergugat di persidangan, melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan dalam gugatannya. Hakikatnya pemberian hak bagi Tergugat mengajukan jawaban ini sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya. Jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu gugatan. Justru mengajukan jawaban merupakan hak bagi Tergugat. Kemudian mengenai Turut Tergugat, kedudukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu. Hal ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jawaban Tergugat Mengenai Pokok Perkara Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hal. 464, penyampaian jawaban bukanlah suatu kewajiban Tergugat di persidangan, melainkan adalah hak Tergugat. Ditinjau dari teori dan praktik, pada dasarnya jawaban berisi penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran dalil gugatan Penggugat. Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa jawaban atau yang dikenal dengan istilah bantahan terhadap pokok perkara ver weer ten principale atau materiel verweer adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Dapat juga berarti[1] a. jawaban tergugat mengenai pokok perkara, atau b. bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara. Esensi bantahan terhadap pokok perkara berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan Tergugat, baik dengan lisan atau tulisan dengan maksud untuk melumpuhkan kebenaran dalil gugatan yang dituangkan Tergugat dalam jawaban.[2] Jawaban terhadap gugatan dibuat dengan tertulis, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 121 ayat 2 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang berbunyi Ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendak diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa ia kalau mau boleh menjawab tuntutan itu dengan surat. Proses Jawaban Secara teknis pemeriksaan perkara di sidang pengadilan menjalani proses jawab menjawab. Ketentuan mengenai jawab-menjawab terdapat dalam Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.[3] 1. Tergugat berhak mengajukan jawaban Menurut Pasal 121 ayat 2 HIR, juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis. Biasanya jawaban disampaikan pada sidang pertama. Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan. Jawaban yang seperti itu dalam praktik disebut jawaban pertama.[4] Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban, sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.[5] Jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu Gugatan. Justru pada dasarnya mengajukan jawaban merupakan hak bagi Tergugat. 2. Hak penggugat mengajukan replik Sejalan dengan asas audi alteram partem, kepada penggugat diberi hak untuk menanggapi jawaban yang diajukan tergugat, dan secara teknis disebut replik. Dengan demikian, replik merupakan jawaban atas jawaban tergugat.[6] 3. Hak tergugat mengajukan duplik Duplik diartikan sebagai jawaban kedua oleh tergugat. Duplik adalah jawaban balik terhadap replik penggugat. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 142 Reglement of de Rechtsvordering Rv, yang memberi hak kepada penggugat mengajukan replik atas jawaban tergugat dan selanjutnya memberi hak kepada tergugat mengajukan duplik terhadap replik penggugat.[7] Ketentuan Pasal 142 Rv tersebut, telah dijadikan pedoman teknis yustisial berdasarkan prinsip kepentingan beracara process doelmatigheid.[8] 4. Proses jawab menjawab sebatas replik dan duplik Sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sedapat mungkin proses pemeriksaan berjalan dengan efektif. Tidak bertele-tele serta tidak boleh memberi kesempatan kepada para pihak melakukan tindakan yang menjurus kepada anarki.[9] Apabila prinsip tersebut dikaitkan dengan tahap proses jawab-menjawab yang diatur dalam Pasal 117 Rv, hakim cukup memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik, hanya satu kali saja. Memang tidak ada larangan yang tegas menyampaikan replik dan duplik berkali-kali. Akan tetapi kebolehan tersebut hanya membuang waktu. Tidak efektif dan efisien memberi hak mengajukan replik dan duplik berkali-kali. Jika hak mengajukan replik dan duplik telah digunakan oleh para pihak, maka proses pemeriksaan tahap jawab-menjawab mesti ditutup untuk dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pengajuan konklusi setelah tahap pembuktian selesai. Tahap berikutnya adalah pengucapan putusan.[10] Jadi pada dasarnya jawaban bukanlah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Tergugat di dalam persidangan, melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan dalam gugatannya. Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban ini sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya. Kedudukan Turut Tergugat untuk Menyampaikan Jawaban Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Turut Tergugat Perlu Membuat Jawaban? kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus. Perbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu perbuatan. Yang harus dilakukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena sebenarnya pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat. Selengkapnya mengenai Turut Tergugat dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat dan Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat. Selain itu, sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Turut Tergugat Perlu Membuat Jawaban?, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” hal. 2 mengatakan bahwa dalam praktik, istilah “Turut Tergugat” dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim. Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu. Menurut hemat kami, ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Indlandsch Reglement HIR 2. Reglement of de Rechtsvordering. Referensi M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Yahya Harahap, hal. 462 [2] Yahya Harahap, hal. 462 [3] Yahya Harahap, hal. 462 [4] Yahya Harahap, hal. 462-463 [5] Yahya Harahap, hal. 463 [6] Yahya Harahap, hal. 463 [7] Yahya Harahap, hal. 463 [8] Yahya Harahap, hal. 463 [9] Yahya Harahap, hal. 463 [10] Yahya Harahap, hal. 463-464 Denganbanyaknya perkara cerai gugat yang diputus verstek, tidak jarang munimbulkan masalah-masalah yang dianggap merugikan pihak tergugat. Dalam beberapa perkara cerai gugat yang diputus verstek tergugat tidak pernah mengetahui bahwa penggugat telah mengajukan cerai terhadap tergugat hingga hakim menjatuhkan putusan verstek. putusan verstek dalam perkara cerai gugat dijatuhkan berdasarkan Banyak orang bertanya-tanya, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian? Maka kami akan jelaskan pada ulasan ini. Yang harus Anda tahu, pernyataan saksi dalam perceraian memang tidak selalu dibutuhkan. Meski begitu,keterangan saksi bisa digunakan hakim untuk membantu memutuskan apakah gugatan diterima atau Itu Saksi Dalam Perceraian?Saksi dalam perceraian adalah salah satu alat bukti yang bisa diterima oleh hakim Pasal 164 HIR atau Pasal 283 RBG.Walaupun begitu, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Ada beberapa aturan yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi saksi di Saksi Dalam Sidang Perceraian yang Harus DipahamiAdanya saksi saat sidang cerai sebenarnya bisa membantu untuk menguatkan alat bukti lainnya yang Anda miliki. Selain itu juga membantu hakim untuk memutuskan gugatan cerai tersebut diterima atau saksi yang memang sejalan dengan alat bukti lain tentunya akan membantu memperkuat posisi Anda dalam persidangan cerai. Contohnya Anda sebagai penggugat meminta majelis hakim untuk menerima gugatan cerai dikarenakan terjadi pertengkaran rumah tangga secara terus menerus, tidak lagi bisa rukun, hingga tergugat yang sering memukul itu, Anda bisa memberikan alat bukti dalam bentuk hasil visum dokter dan menghadirkan saksi yang pernah melihat atau mendengar kejadian Pasal 1908 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa, “Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim perlu memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian satu dan lainnya; persamaan antara kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain mengenai pokok perkara; pada alasan yang mungkin mendorong saksi untuk menjelaskan perkara secara begini atau begitu; pada peri kehidupan, kedudukan saksi dan kesusilaan; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya dalam bisa tidaknya para saksi dipercaya” Siapa Yang Bisa Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata, ketika memberikan kesaksian perlu disertai dengan keterangan mengenai bagaimana saksi tersebut mengetahui kesaksiannya. Kesaksian dalam bentuk pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah dasarnya semua orang yang cakap memiliki hak untuk menjadi saksi kecuali orang-orang yang memang tidak diperbolehkan menjadi saksi. Dalam Pasal 1912 KUHPerdata, mengatur orang-orang yang tidak cakap menjadi saksi. “Orang yang masih belum genap lima belas tahun, orang yang ada di bawah pengampuan karena dungu, mata gelap atau gila, atau orang yang atas perintah Hakim sudah dimasukkan dalam tahanan selama perkara tersebut diperiksa Pengadilan, tidak bisa diterima menjadi saksi.” Kemudian, selain syarat tersebut ada juga golongan orang yang dikecualikan untuk menjadi saksi jika diminta Pasal 1909 KUHPer, sepertiSiapa saja yang memiliki pertalian keluarga sedarah dalam garis kesamping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu saja yang memiliki pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis kesamping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu saja yang karena pekerjaannya, kedudukannya, atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu. Akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan padanya karena pekerjaan, kedudukan atau jabatannya Juga Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Atau NegeriSiapa Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Hal di atas sejalan dengan yang ada dalam Pasal 145 HIR yang menjelaskan bahwa yang tidak bisa didengar sebagai saksi adalahKeluarga semenda dan keluarga sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak mengenai keadaan menurut hukum perdata atau mengenai suatu perjanjian atau anak laki-laki dari salah satu pihak, walaupun sudah ada yang tidak diketahui benar apakah sudah berusia 15 gila yang walaupun terkadang memiliki ingatan beberapa orang diatas, ada juga orang yang diperbolehkan mengundurkan diri sebagai saksi berdasarkan Pasal 146 HIRSaudara perempuan dan saudara laki, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu sedarah yang berdasarkan keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu orang yang dikarenakan kedudukan jabatannya atau pekerjaannya yang sah diwajibkan untuk menyimpan rahasia, tapi hanya hal demikian yang dipercayakan tetapi, khusus dalam perceraian, dalam Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama memberikan pengecualian yaituJika gugatan cerai dilakukan berdasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan cerai harus didengar keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat suami mendengarkan keterangan saksi mengenai sifat persengketaan antara suami istri, pengadilan bisa mengangkat satu orang atau lebih dari keluarga masing-masing atau orang lain untuk menjadi jika alasan perceraiannya adalah syiqaq yang mana terjadi pertengkaran dalam suami istri secara terus menerus, maka ada pengecualian Pasal 22 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa gugatan perceraian dengan alasan tersebut diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat. Kemudian gugatan tersebut bisa diterima setelah jelas mengenai sebab perselisihannya dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang terdekat dari suami istri bisa disimpulkan, bahwa keluarga bisa menjadi saksi dalam perceraian namun hanya dalam gugatan cerai yang didasarkan atas alasan juga Hal Penting Seputar Pasal KDRTContoh Pertanyaan Yang Diajukan Kepada Saksi PerceraianAdapun beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh hakim kepada saksi sendiri antara lainApa hubungan saksi dengan tergugat dan/penggugat?Apa yang menyebabkan terjadinya pertengkaran?Apakah saksi melihat pertengkaran tersebut secara langsung atau tidak?Dan Cerai Talak Juga Harus Terdapat SaksiApakah talak harus ada saksi atau tidak memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Namun jawaban dari pernyataan tersebut adalah tidak. Talak berbeda dengan saat menikah. Saat suami mengatakan talak walaupun tanpa ada saksi talaknya langsung sah secara hukum agama. Walaupun begitu, mereka belum sah bercerai secara hukum negara dan untuk mengurus dokumen perceraian harus mengajukan cerai talak ke Pengadilan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Setelahgugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. - Inara Rusli sudah mantap untuk bercerai dari Virgoun. Selain mantap bercerai, Inara Rusli akan tetap memperjuangkan hak asuh ketiga anaknya. Inara Rusli pun mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak di tengah permasalahan rumah tangganya dengan Virgoun. Salah satu dukungan datang dari pengacara kondang, Hotman Paris. Hotman Paris mengaku siap pasang badan untuk membantu Inara Rusli. Hal itu terungkap saat Dokter Richard Lee membuat panggilan video call bersama Inara dan Hotman. Dalam video call tersebut, Hotman Paris berpesan agar Inara Rusli tidak khawatir menjalani proses hukum yang berlaku. Hotman juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan bantuan. "Hai lagi di mana? Ayo jangan khawatir. Ada Richard dan Hotman. Sobat gue nih, sobat gue nih sobat party ini jadi tenang aja ya," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 10/6/2023. "Bang Hotman bilang jangan khawatir kalau ada apa-apa Bang Hotman yang bantuin, Ina jangan khawatir ya kalau ada apa-apa pokoknya siap bantu semuanya," timpal Richard Lee. Mendengar itu, Inara Rusli pun bahagia mengetahui banyak yang membantu dirinya. "Yeee senangnya-senangnya," ucap Inara. Inara Rusli Ogah Asuh Anak Bersama Virgoun Sidang mediasi perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli tak membuahkan hasil alias gagal. Penggugatdan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan : Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah

– Dalam sebuah sidang perceraian, penggugat dan tergugat diwajibkan hadir dalam persidangan. Ini dikarenakan, hakim harus mendengar keterangan serta pembelaan dari kedua belah bagaimana jika penggugat dan tergugat maupun kuasa hukum keduanya tidak pernah sekali pun menghadiri persidangan? Baca juga Cara Mengurus Cerai Online Cerai Verstek Berdasarkan Herzien Indlandsch Reglement HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui RIB, jika penggugat atau kuasanya tidak pernah datang saat sidang padahal ia telah dipanggil maka surat gugatnya akan dianggap gugur. Apabila yang bersangkutan masih ingin bercerai maka penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara yang gugur sebelumnya. Sementara itu, jika tergugat atau kuasanya sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek atau in absensia artinya adalah putusan tak hadir. Pasal 125 HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir verstek, kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek, putusan verstek dapat diberikan pada sidang kedua dan seterusnya. Dengan dijatuhkannya putusan ini maka semua permohonan penggugat akan dikabulkan. Baca juga Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara Perlawanan Terhadap Verstek Tergugat yang tidak terima dengan putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet. Pasal 129 HIR berbunyi, “Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.” Verzet dapat diajukan tergugat paling lama 14 hari setelah putusan verstek diberi tahu. Surat perlawanan dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang sama seperti perkara perdata biasa. Namun, jika tergugat tidak mengajukan verzet maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap. Gugatan cerai dan semua permohonan penggugat pun akan dikabulkan. Referensi Herzien Inlandsch Reglement HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui RIB Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 tentang Putusan Verstek Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

ThurmanHutapea dalam paparannya menyampaikan bahwa Tahanan ataupun Narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya didalam Lapas, Hak-haknya termasuk hak keperdataan diatur dan di jamin dalam regulasi baik berupa UU maupun PP, seperti dalam Bab IV bagian kesatu PP no. 58 Tahun 1999, pasal 14 UU no. 12 tahun1995, serta pada pasal 51 dan 52 PP
– Dalam UU Perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan. Ketiganya adalah kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak. Untuk diketahui, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam. Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah apa beda cerai gugat dan cerai talak? Baca juga Cara Menggugat Cerai Suami Cerai gugat dan cerai talak dalam hukum Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat. Perbedaan cerai gugat dan cerai talak Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat. Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat. Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak. Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon. Baca juga Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah Perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat lainnya terletak pada saat akhir proses perceraian. Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka. Hal ini berbeda dengan cerai talak. Dalam cerai talak, setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya. Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur. Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh. Referensi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Kompilasi Hukum Islam KHI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pemanggilanpihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang, Tahapan Sidang Hak Asuh Anak. berikut adalah tahapan sidang yang harus diikuti : Mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua pihak pada sidang pertama; Pembacaan permohonan gugatan hak asuh anak oleh penggugat; Jawaban atas surat permohonan yang dilakukan oleh tergugat Tidak setiap perkara cerai gugat dapat dibebankan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak suami, namun harus memenuhi kondisi-kondisi Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan kebijakan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/ tanggal 18 Juni 2021 dan pemberlakuan ringkasan kebijakan policy brief jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25 Juni satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pihak istri sebagai Penggugat dalam perkara cerai gugat dapat mengajukantuntutan akibat perceraian yang mencakup nafkah iddah dan mut’ah, sebagaimana terdapat dalam blangko gugatan yang wajib yang demikian tentu merupakan hal baru dalam praktik hukum di lingkungan Peradilan Agama, dan dapat menuai kontroversi. Alasannya karena tidak ada dasar hukum bagi Penggugat dalam perkara cerai gugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut’ dengan ketentuan Pasal 119 ayat 2 huruf c dan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam KHI, talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama dalam perkara cerai gugat termasuk talak bain sughra, dan istri yang dijatuhi talak bain dan tidak dalam kondisi hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah mut’ah hanya menjadi kewajiban suami yang menjatuhkan talak terhadap istri yang telah dicampuri ba’da dukhul dan belum ditetapkan mahar Pasal 158 KHI, dan dianjurkan bagi suami yang menjatuhkan talak tanpa syarat Pasal 159 KHI. Oleh karena itu tidak ada dasar hukum bagi Penggugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai tidak ada ketentuan dalam KHI yang menjadi dasar hukum bagi Penggugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut’ah, namun berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, hakim karena jabatannya ex-officio memiliki kewenangan untuk membebankan kewajiban kepada Tergugat untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Penggugat. Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak Pasal 41 huruf c tersebut sebenarnya merupakan bentuk kompromi antara ketentuan hukum perdata Barat dan hukum Islam dalam hal tunjangan pasca perceraian. Dalam hukum perdata Barat, pembebanan kewajiban tunjangan pasca perceraian didasarkan atas kemampuan pihak, sedangkan dalam hukum Islam didasarkan atas jenis kelamin, yaitu laki-laki sebagai suami. dySUa1c.
  • dudz94k9r3.pages.dev/22
  • dudz94k9r3.pages.dev/262
  • dudz94k9r3.pages.dev/207
  • dudz94k9r3.pages.dev/66
  • dudz94k9r3.pages.dev/61
  • dudz94k9r3.pages.dev/31
  • dudz94k9r3.pages.dev/313
  • dudz94k9r3.pages.dev/149
  • dudz94k9r3.pages.dev/359
  • hak tergugat dalam sidang perceraian